JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi sebagian masyarakat untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik tahun ini.
Namun, sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kelonggaran tersebut khusus untuk warga yang memiliki surat tugas atau berkerja.
"Beberapa industri dan bisnis itu kan masih ada yang beraktivitas. Bagi warga yang rumahnya di wilayah penyanggah seperti Karawang tapi kerjanya di Bekasi, itu kami beri kebijaksanaan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Viral Foto Toyota Agya Modifikasi Berubah Jadi Morris Mini
Adapun jenis kendaraan dan pelat nomor yang digunakan, tidak dipermasalahkan. "Selama memang benar untuk pekerjaan dan ada buktinya, dipersilahkan," ujar Yusri.
"Tapi jika saat petugas melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan banyak koper di bagasi mobil, terus mengangkut orang banyak, ada indikasi berbohong, kami minta yang bersangkutan untuk putar balik," kata dia lagi.
Pada kesempatan sama, Yusri menjelaskan bahwa dalam pos pengamanan (pospam) terpadu yang tersedia di 19 titik wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat beberapa skema pemeriksaan kendaraan.
Baca juga: Pengawasan Kendaraan Pemudik Tak Hanya Sebatas Pelat Nomor
Hal itu dilaksanakan dalam upaya menghalau pengendara yang hendak melakukan perjalanan mudik.
"Pemeriksaannya menyeluruh, tidak hanya pelat nomor saja tapi barang bawaan, penumpang, dan lainnya. Petugas pintar lah untuk melihat apakah dia berbohong atau tidak," katanya.
"Tapi ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 mei nanti kami akan tindak tegas (perjalanan dari Karawang ke wilayah Jabodetabek), tapi humanis yaitu meminta supaya putar balik," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.