Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Minta Empat Keringanan ke Pemprov DKI

Kompas.com - 15/04/2020, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pegebluk atau pandemi corona (Covid-19), membuat bisnis transportasi, khusus di angkutan kota kian terpuruk. Apalagi sejak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Dari ribuan moda angkutan kota yang ada di Jakarta, kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruhan Sinungan, kini tinggal 10 persen yang masih lalu-lalang. Tak sekadar karena adanya pembatasan jam operasional, namun memang sudah terjun bebas alias sepi.

Guna menyikap kondisi yang makin kronis tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan, sudah bersurat meminta relaksasi atau sejumlah keringanan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Kabar Jimny Diproduksi di India, Ini Kata Suzuki Indonesia

Terlebih pada sektor ini, ada banyak sopir dan tenaga kerja lainnya yang sangat tergantung dari penghasilan harian. Bahkan beberapa pengusaha kecil dan perorangan juga sudah mulai ada yang gulung tikar.

"Seperti tadi saya jelaskan, kalau tidak jalan atau beroperasi maka otomatis tidak ada penghasilan, mau uang dari mana. Apalagi bagi pengemudi yang di luar dari integrasi Jak Lingko, mereka itu benar-benar tegantung dari penghasilan per hari," ucap Safruhan kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Metromini di Terminal Blok M menunggu penumpang, Jumat (5/1/2018).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Metromini di Terminal Blok M menunggu penumpang, Jumat (5/1/2018).

"Bersurat sudah saya lakukan minggu lalu, kita bicara lingkup DKI jadi saya mohon bantuan pada gubernur untuk memberikan stimulus, terutama pada saat nanti kondisi mulai mereda dan mulai bangkit, salah satu biaya yang paling besar adalah Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-B) dan Pajak Kemdaran Bermotor, ini sudah termasuk kir dan lainnya," kata dia.

Menurut Safruhan, ada empat poin pada surat permohonan yang telah disampaikan pekan lalu. Dia berhara Pemprov bisa merespons cepat agar bisa memberikan harapan pada bisnis sektor transportasi di Jakarta.

Keempatnya mulai dari pembebasan BBN-KB dan PKB terkait pokok dan tunggakan, pembebasan retribusi daerah yang dikenakan pada angkutan umum, operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Tranjakarta agar tetap dibayar penuh termasuk pengemudinya, dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pengemudi atau pekerja sebagai jaring pengaman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#sahabatterminal, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada tanggal 10 April 2020 sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 33 Tahun 2020. PSBB diantaranya meliputi Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk pergerakan orang dan barang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No 71 Tahun 2020 melakukan Pembatasan jam operasional terminal dan fasilitas penunjang lainnya, mulai beroperasi pukul 06.00 - 18.00 WIB. Pembatasan pelayanan terminal dikecualikan bagi Transjakarta untuk melayani tenaga kesehatan mulai pukul 05.30 - 23.30 WIB. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan masa berlaku Penetapan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Mari kita menjaga kesehatan dan perangi COVID-19 bersama ! #pemprovdkijakarta #dishubdkijakarta #terminalterpadupulogebang @dkijakarta @dishubdkijakarta @aniesbaswedan @syafrin.liputo Sumber : @terminalterpadupulogebang

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 12, 2020 at 9:11pm PDT

Baca juga: BPTJ Sepakat Ojol Seluruh Jabodetabek Tak Angkut Penumpang Saat PSBB

"Intensif pembebasan bayar pajak selama satu tahun, untuk retribusi itu terkait dari hal-hal perizinan. Untuk yang BLT ini mungkin nanti bisa dikolaborasikan antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Safruhan.

Ketika ditanya kondisi dari rata-rata pengusahan angkutan di Jakarta, Safruhan mengatakan posisinya sangat terpojok. Karena selama operasional terganganggu, otomatis hanya tinggal menunggu seberapa kuat aliran uang tunai atau cash flow dari masing-masing perusahaan atau pengusaha tadi.

Angkot Ok Otip Kampung Melayu-Duren Sawit siap beroperasi, Senin (15/1/2018)Stanly Ravel Angkot Ok Otip Kampung Melayu-Duren Sawit siap beroperasi, Senin (15/1/2018)

Sementara untuk masalah keringanan cicilan, Safruhan menjelaskan sudah ada pembicaraan juga terkait hal itu. Beberapa pihak leasing dan bank, menurut dia sudah ada yang sepaham dan mengerti kondisinya.

"Untuk kredit itu masalahnya kalau leasing menggunakan modal dari bank luar, kalau dari bank dalam negeri masih tak terlalu sulit. Tapi meskipun ada keringanan, tapi melihat ujungnya ini kan tetap saja harus ada pengeluaran, sementara saat ini pemasukan pun sudah tidak ada," ujar Safruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau