Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat, Lihat Aturan Pengendara Motor Bawa Muatan Berlebih

Kompas.com - 04/03/2020, 08:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nekat. Pemandangan pengendara sepeda motor yang nekat membonceng lebih dari satu penumpang, atau membawa barang yang banyak pasti sudah sering disaksikan di jalan umum Indonesia.

Banyak pengendara motor yang seolah-olah tidak takut oleh aturan yang sudah dibuat. Bahkan, mereka dinilai tidak peduli akan keselamatan dirinya, atau orang yang dicintai sebagai yang boncenger.

Mereka nekat. Nekat tetap memaksakan membawa muatan yang harusnya tidak menggunakan motor.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, sepeda motor sejatinya dibuat pabrikan dengan kapasitas terbatas.

Baca juga: Mana yang Motor Bekasnya Gampang Dijual, CBR250RR, R25 atau Ninja 250?

“Sesuai aturan lalu lintas maka dibuat maksimal untuk dua orang, yaitu pengendara dan penumpang,” ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (03/03/2020)

Jika diperhatikan, jok sepeda motor ada yang naik ke atas dan turun ke bawah (tidak sama datar). Kondisi tersebut memang diperuntukan untuk pengendara dan pembonceng.

Sani mengatakan, “Ketika pembonceng lebih dari dua orang, maka akselerasi dalam melakukan manuver di jalan raya menjadi tidak nyaman justru ada kemungkinan bahaya.”

Pengendara motor menerobos palang pintu kereta di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/11/2012). Minimnya kesadaran keselamatan berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara motor menerobos palang pintu kereta di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/11/2012). Minimnya kesadaran keselamatan berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Skutik Bongsor Bekas, NMAX atau PCX yang Cepat Laku?

Sedangkan untuk membawa barang, secara aturan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi:

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:

a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

“Jadi, yang aman adalah jika berbonceng tidak melebihi satu orang pembonceng, dan jika membawa barang jangan terlalu besar. Sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” ujar Agus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com