Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Nekat, Lihat Aturan Pengendara Motor Bawa Muatan Berlebih

JAKARTA, KOMPAS.com - Nekat. Pemandangan pengendara sepeda motor yang nekat membonceng lebih dari satu penumpang, atau membawa barang yang banyak pasti sudah sering disaksikan di jalan umum Indonesia.

Banyak pengendara motor yang seolah-olah tidak takut oleh aturan yang sudah dibuat. Bahkan, mereka dinilai tidak peduli akan keselamatan dirinya, atau orang yang dicintai sebagai yang boncenger.

Mereka nekat. Nekat tetap memaksakan membawa muatan yang harusnya tidak menggunakan motor.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, sepeda motor sejatinya dibuat pabrikan dengan kapasitas terbatas.

“Sesuai aturan lalu lintas maka dibuat maksimal untuk dua orang, yaitu pengendara dan penumpang,” ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (03/03/2020)

Jika diperhatikan, jok sepeda motor ada yang naik ke atas dan turun ke bawah (tidak sama datar). Kondisi tersebut memang diperuntukan untuk pengendara dan pembonceng.

Sani mengatakan, “Ketika pembonceng lebih dari dua orang, maka akselerasi dalam melakukan manuver di jalan raya menjadi tidak nyaman justru ada kemungkinan bahaya.”

Sedangkan untuk membawa barang, secara aturan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi:

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:

a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

“Jadi, yang aman adalah jika berbonceng tidak melebihi satu orang pembonceng, dan jika membawa barang jangan terlalu besar. Sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” ujar Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/04/084200215/jangan-nekat-lihat-aturan-pengendara-motor-bawa-muatan-berlebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke