Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Gelar Pembinaan dan Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas

Kompas.com - 25/02/2020, 14:27 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia turut terlibat dalam perayaan HUT perdana Honda Forza Club Indonesia (HFCI) di Dusun Bambu, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020).

Dalam acara tersebut, Korlantas Polri menggelar Pembinaan dan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas Masyarakat Terorganisir guna rangka menciptakan pengendara yang tertib dalam berlalu lintas.

Kasi Kemitraan Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menyebut hal ini dilakukan untuk membuat pengguna jalan selalu paham akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan tidak cepat tergoda melanggar rambu-rambu di jalan.

Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Tergenang Air, Waspada Efek Aquaplaning

Korlantas Polri di HUT Pertama HFCIIstimewa Korlantas Polri di HUT Pertama HFCI

"Kami mengimbau agar selalu dalam keadaan sehat jasmani, rohani setiap akan bepergian menggunakan sepeda motor serta agar selalu tertib dan mematuhi peraturan serta rambu-rambu di jalan, tidak meminum minuman berakohol serta gunakan helm saat berkendara sepeda motor," ujar katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2020).

Aldo juga menyinggung tentang tilang elektronik atau electronic traffic law enfrocement (ETLE) dan Samsat Online Nasional. Ia menyebut, saat ini pelanggar lalu lintas bisa terdeseksi melalui CCTV ETLE.

Menurut dia, sistem ini membantu kepolisian dalam penegakkan hukum di era digital dengan meng-capture TNKB pelanggar dan mengirimkan bukti tilang dan pelanggaran ke alamat pelanggar. Oleh karena itu pengendara dihimbau untuk taat aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Maret, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Tambah 45 Kamera ETLE

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

"Kami juga berharap, untuk beretika dalam berkendara di jalan raya dan taati peraturan lalu lintas," ujarnya.

Acara ini juga dihadiri Kasi Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Muhar Lamadi, serta jajaran Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri.

"Momentum ini sebagai pemersatu di antara club motor lain karena mengundang ratusan club motor lain. Jadi semua riders juga harus paham pentingnya tertib berlalu lintas," kata Ketua HFCI, Osmar Sirait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau