Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Baca juga: Ingat Lagi soal Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya
4. Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun
Seperti halnya pelat nomor biasa, menggunakan nomor cantik atau angka dan huruf pilihan ada batasan masa berlakunya. Secara umum, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB) ini, yakni selama lima tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pelat nomor pilihan juga memiliki batas masa aktif, yaitu selama lima tahun.
Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.
Baca juga: Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun
5. Eksistensi Isuzu Panther Berhenti Tahun Depan
PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) tidak berencana untuk memperpanjang usia Isuzu Panther di Tanah Air. Sang legenda mesin diesel yang sudah berusia kurang lebih 20 tahun ini, terbentur regulasi standar emisi Euro IV.
Sebagaimana diketahui, ketentuan standar Euro IV untuk kendaraan roda empat berbahan bakar diesel bakal berlaku pada 7 April 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Baca juga: Eksistensi Isuzu Panther Berhenti Tahun Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.