Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Baca juga: Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta
3. Ingat Lagi soal Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya
Anda pasti sudah pernah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Baca juga: Ingat Lagi soal Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya
4. Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun
Seperti halnya pelat nomor biasa, menggunakan nomor cantik atau angka dan huruf pilihan ada batasan masa berlakunya. Secara umum, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB) ini, yakni selama lima tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pelat nomor pilihan juga memiliki batas masa aktif, yaitu selama lima tahun.
Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.