Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Honda Soal Fitur Yamaha NMAX | Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu fitur unggulan Yamaha NMAX terbaru, yaitu bisa terkoneksi dengan ponsel. PT Astra Honda Motor (AHM) pun ikut merespons hal itu, sebab NMAX sendiri merupakan rival dari PCX.

Selain itu, yang tidak kalah menarik lagi soal tarif resmi pelat nomor cantik atau pilihan. Nilainya mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, serta berlaku selama lima tahun saja.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 6 Februari 2020:

1. Respons Honda Soal Fitur Yamaha NMAX Bisa Koneksi ke Ponsel

Yamaha NMAX ABS/Connected dibekali beberapa fitur, salah satu unggulannya ialah Communication Control Unit (CCU). Fitur ini memungkinkan motor terkoneksi dengan ponsel lewat aplikasi Y-Connect.

Dengan tambahan tersebut, NMAX punya kelebihan yang tidak dimiliki kompetitor utama, Honda PCX150. Meski dari sisi harga NMAX ABS/Connected lebih mahal Rp 1,2 juta dari PCX150 ABS yang dibanderol Rp 32,5 juta.

Menanggapi hal itu, Thomas Wijaya, Direktur Marketing Astra Honda Motor ( AHM) mengatakan, pihaknya masih melihat bagaimana penerimaan masyarakat soal fitur anyar yang terdapat pada NMAX ABS/Connected.

"Bagus akan menjadi pilihan buat konsumen. Kita lihat dulu, ini kan baru, kita lihat respons konsumen seperti apa, ketertarikannya seperti apa," kata Thomas usai peluncuran Repsol Honda Team, di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

2. Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta

Bagi pemilik kendaraan yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa diikuti.Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

3. Ingat Lagi soal Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya

Anda pasti sudah pernah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

4. Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

Seperti halnya pelat nomor biasa, menggunakan nomor cantik atau angka dan huruf pilihan ada batasan masa berlakunya. Secara umum, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB) ini, yakni selama lima tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pelat nomor pilihan juga memiliki batas masa aktif, yaitu selama lima tahun.

Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.

5. Eksistensi Isuzu Panther Berhenti Tahun Depan

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) tidak berencana untuk memperpanjang usia Isuzu Panther di Tanah Air. Sang legenda mesin diesel yang sudah berusia kurang lebih 20 tahun ini, terbentur regulasi standar emisi Euro IV.

Sebagaimana diketahui, ketentuan standar Euro IV untuk kendaraan roda empat berbahan bakar diesel bakal berlaku pada 7 April 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/07/060200315/respons-honda-soal-fitur-yamaha-nmax-tarif-resmi-pakai-pelat-nomor-cantik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke