Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berani Coba-coba Akali Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu, Ini Risikonya

Kompas.com - 28/01/2020, 11:39 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengembangkan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta. Jika sebelumnya hanya terbatas pada mobil, maka mulai 1 Februari 2020 akan diberlakukan pada sepeda motor.

Akal-akalan pun dilakukan untuk lolos dari kamera ETLE. Salah satunya ialah penggunaan pelat nomor palsu. Biasanya dilakukan pengemudi mobil untuk menghindari ganjil genap.

Baca juga: Alasan Tilang Elektronik Masih Terbatas pada Motor Pelat B

"Kalau penggunaan pelat palsu pasti tidak muncul datanya di sini. Kalau melanggar tapi datanya tidak muncul itu palsu, jadi nanti ditangkap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kamera ETLE pernah mendapati pelat nomor palsu. Ketika dikonfirmasi ke alamat tersebut, pemiliknya ternyata bisa menunjukkan bahwa itu bukan kendaraannya.

"Pernah, waktu itu bahkan mirip banget, kita kirim surat konfirmasi, ternyata dia bisa menunjukkan datanya dia bukan pemiliknya. Tetap akan kita cari, telusuri, jadi kita input datanya," katanya.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik untuk Pemotor, Maksimal Rp 750.000

Fahri mengatakan, kamera ETLE punya fitur canggih bernama Vehicle Arming System. Fitur itu dikhususkan bagi kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Jadi misalkan ada yang pernah pakai nomor palsu dan terekam, maka kendaraan langsung diberi tanda.

"Selanjutnya kita pakai fitur itu, kita input data pelat nomor itu, kita kirim, begitu pas lewat lagi yang asli itu ada tandanya dan palsu pasti tidak ada tandanya, jadi kita tilang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau