Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Tilang Elektronik untuk Pemotor, Maksimal Rp 750.000

Kompas.com - 28/01/2020, 08:32 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) buat sepeda motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, tilang elektronik untuk motor akan dimulai 1 Februari 2020 di sejumlah ruas yang sebelumnya sudah terpasang kamera ETLE.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik pada Motor Bisa Tekan Jumlah Kecelakaan

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Yusuf mengatakan, dari tiga sasaran penindakan tersebut, jenis pelanggaran paling banyak terjadi, yaitu pelangaran rambu dan marka jalan.

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Baca juga: Bulan Depan Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Jalur TransJakarta

"Kalau marka jalan, yang seharusnya mereka ada di jalur sepeda motor atau itu jalur lurus dan tidak putus-putus, mereka langsung potong saja untuk mempercepat gerakan mereka," katanya.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com