Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tilang Elektronik Masih Terbatas pada Motor Pelat B

Kompas.com - 28/01/2020, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik untuk pengguna sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Namun tahap awal, E-tilang tersebut baru berlaku untuk roda dua dengan pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan baru bisa diterapkan untuk kendaraan pelat nomor B karena masih harus menyesuaikan data nasional yang dimiliki Korlantas Polri.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik pada Motor Bisa Tekan Jumlah Kecelakaan

"Saat ini prioritaskan untuk yang B dulu, yang di luar B itu datanya masih kita koordinasikan dengan Korlantas Polri untuk bisa mendapat data. Karena saat kita bilang di luar B itu bukan hanya Bandung, Bogor tapi bisa jadi Kalimantan Barat, Samarinda orang Sampit dan sebagainya, artinya kami butuh data integrasi secara nasional," kata Fahri di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

Fahri menerangkan, sistem kerja kamera ETLE ialah berbasis Automatic number-plate recognition (ANPR), sebuah sistem yang mengunakan pengenalan karakter dan pembacaan canggih yang dapat mengenali beberapa jenis pelanggaran.

Baca juga: Polisi Tilang Biker yang Sunmori Pakai Knalpot Bising

"Semua kamera ini mendeteksi pelanggaran, begitu ada pelanggaran yang dideteksi ialah pelat nomor dan menghasilkan data yang berbasis dari pelat nomor. Data ini kita konfirmasi ke pemiliknya," katanya.

ANPR banyak digunakan oleh kepolisiam di seluruh dunia untuk memeriksa apakah  kendaraan terdaftar. Sistem ANPR umumnya menggunakan inframerah yang memungkinkan kamera mengambil gambar kapan saja, siang atau malam..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau