JAKARTA, KOMPAS.com- Penerapan aturan larangan merokok saat berkendara berbeda dengan penggunaan sabuk keselamatan, atau safety belt pada kendaraan roda empat atau lebih.
Jika aturan penggunaan sabuk pengaman ditujukan juga bagi penumpang mobil. Sedangkan untuk aturan merokok saat berkendara hanya ditujukan kepada pengemudi atau pengendara saja.
Sedangkan untuk penumpangnya tidak diberlakukan aturan tersebut. Untuk aturan penggunaan sabuk pengaman sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasal 106 ayat 6.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengemudi yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi pidana, sebagaimana tertuang pada pasal 289 di Undang-undang yang sama.
Baca juga: Selain Ditilang, Merokok Sambil Berkendara Bisa Sebabkan Kecelakaan
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk aturan larangan merokok saat berkendara terdapat pada Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.
Peraturan menteri tersebut juga sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.