JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bakal melakukan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota sesaat lagi. Hal ini sudah mulai disosialisasikan baik dari media sosial serta pengumuman di pintu-pintu masuk tol.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @official.jasamarga, disebutkan bila penyesuaian tarif untuk ruas dalam kota dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Ketika mengkonfirmasikan ini, Irra Susiyanti, selaku Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar, enggan untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai perubahan tarif serta kapan waktu penerapannya.
Baca juga: Dikebut, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Bisa Digunakan Saat Lebaran
"Ditunggu saja update-nya, nanti akan kami infokan lebih lanjut," tulis Irra dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2020).
Penyesuaian tarif bakal dilakukan untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Puit.
Dijelaskan pula, bila penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun yang memang telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2004. Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun.
Baca juga: Kartu Tol Hilang, Hanya Ada Satu Solusi
Tujuannya diklaim untuk meringankan beban pengguna jalan tol. Karena bila tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan berkala, maka tarif tol pada masa konsensi berikutnya akan menjadi tinggi dan di luar daya beli masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.