Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Tol Hilang, Hanya Ada Satu Solusi

Kompas.com - 21/01/2020, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa mencatat atau memfoto nomor identitas kartu uang elektronik (e-Toll) bisa dijadikan solusi alternatif kala e-toll hilang.

Sebagaimana diketahui, pengguna jalan tol yang menghilangkan e-toll akan didenda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. Hal ini tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Namun, informasi tersebut langsung ditepis oleh pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Melalui pesan singkat kepada Kompas.com, disebutkan bahwa setiap pengguna tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, tetap dikenakan denda.

Baca juga: Lawan Honda HR-V, Harga Kia Seltos di Bawah Rp 300 Juta

Petugas GT Cipali tengah menghitung pengembalian uang tol penumpang yang melintasi Tol Cipali.GARRY ANDREW LOTULUNG/Kompas.com Petugas GT Cipali tengah menghitung pengembalian uang tol penumpang yang melintasi Tol Cipali.

"Jadi walaupun punya catatan seperti itu, tetap saja (didenda). Informasi ini juga sudah banyak beredar di masyarakat melalui pesan singkat (WA). Oleh karena itu, kita bergegas untuk menginformasikannya," kata Humas Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek, Irwansyah, belum lama ini.

Adapun penanganan bagi pengguna tol yang kehilangan e-Toll, lanjut dia, segera menemui Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

CSS lantas akan mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya e-Toll, maka wajib untuk membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh (pada jalan tol dengan sistem tertutup).

Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). PT Jasa Marga Tbk memprediksi selama libur panjang Natal dan Tahun Baru diperkirakan ada 479.049 kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah maupun layang, dengan tujuan Bandung 51 persen dan Trans Jawa 49 persen. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ama.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). PT Jasa Marga Tbk memprediksi selama libur panjang Natal dan Tahun Baru diperkirakan ada 479.049 kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah maupun layang, dengan tujuan Bandung 51 persen dan Trans Jawa 49 persen. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ama.

Selanjutnya, CSS bakal memberikan informasi tarif terjauhnya. Dia juga akan memberi rincian tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

Terakhir, pemilik atau pengemudi kendaraan terkait tetap harus melakukan pembayaran denda. Bisa dilakukan di tempat, atau transfer.

Berikut aturan tentang akibat kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 86 ayat 2;

Baca juga: Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tolKompasiana Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tol

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com