Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Pengenaan Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta

Kompas.com - 17/01/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Besaran tarif yang dikenakan berbeda-beda, tergantung wilayah dan jumlah atau kuantitas objek pajak.

Pengenaan tarif pajak progresif mengacu pada Kartu Keluarga (KK) dan/atau nama serta alamat. Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.

"Contoh kasusnya, satu keluarga punya dua mobil dengan atas nama sang Ayah dan Ibu. Karena masih satu KK dan alamatnya sama, maka mobil kedua dikenakan pajak progresif," ujar Mulyo Sasongko, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Besaran tarif pajak progresif pada setiap wilayah bisa berbeda. Contoh di Jakarta, aturan tentang pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaraan Bermotor.

Aturan itu menyebut, tarif pengenaan pajak untuk kepemilikan kendaraan pertama, ialah dua persen. Namun ketika kendaraan bertambah, maka pajaknya meningkat sebesar 0,5 persen.

Pajak progresif akan terus meningkat sampai kepemilikan kendaraan ke-17 yakni 10 persen (maksimal).

Baca juga: Dasar Hukum soal Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun

 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Tahukah Anda? Tarif Pajak Progresif. Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Tarif Pajak Progresif dikenakan Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Jadi, tarif kendaraan Anda dikenakan Kepemilikan Pertama sebesar 2% hingga Kepemilikan Ke Tujuh Belas dan seterusnya Sebesar 10%. Contohnya seperti ini Sobat Pajak : Mobil: 1. Mobil Pertama Tarif 2% 2. Mobil Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Motor: 1.Motor Pertama Tarif 2% 2.Motor Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Mau tidak kena Pajak Progresif??? Nah Sobat Pajak, cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 30, 2019 at 10:08pm PDT

 

Adapun perhitungannya sendiri, ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau