JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik kendaraan bermotor khususnya di DKI Jakarta, bisa memanfaatian fasilitas membayar pajak secara online. Bahkan, sekaligus mengecek besaran atau nominal yang harus dibayar.
Selain itu, informasi yang tidak kalah menariknya lagi soal tarif baru jalan Tol Jagorawi sudah mulai berlaku per 19 Desember 2019.
Penasaran bagaimana lengkapnya, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 19 Desember 2019:
1. Kepala Mekanik yang Baru Beri Angin Segar untuk Rossi
Musim 2020 bisa menjadi musim terakhir Valentino Rossi untuk balapan di MotoGP. Untuk bisa tampil kompetitif, Rossi bahkan melakukan ubahan lagi dengan mengganti kepala mekaniknya, dari Silvano Galbusera menjadi David Munoz.
Di musim ke-25 Rossi balapan di MotoGP yang bertepatan dengan tahun 2020, pebalap asal Italia ini akan menentukan masa depannya. "Akan sangat tergantung dari bagaimana hasilnya," ujar Rossi, dilansir dari Speedweek.com.
Tahun depan, Rossi akan menginjak usia 41 tahun di bulan Februari. Usia yang cukup panjang untuk terus membalap di MotoGP. Secara usia, tak menutup kemungkinan 2020 akan menjadi musim terakhirnya. Yamaha juga tentu membutuhkan pebalap muda yang bisa lebih kompetitif dari Rossi.
Baca juga: Kepala Mekanik yang Baru Beri Angin Segar untuk Rossi
2. Tren Rekondisi Motor Bebek Kembali Merebak
Tren modifikasi sepeda motor yang cukup diminati sepanjang 2019, adalah rekondisi sepeda motor underbone alias bebek. Jenis motor yang mulai ditinggalkan karena kalah pamor dengan model skuter, membuat penggemarnya bernostalgia.
Motor bebek kembali diminati untuk dipakai harian, karena menciptakan kesan retro atau vintage. Pun, harga jual bekas bebek yang perlahan mulai naik, ikut mendorong pehobi otomotif melakukan rekondisi, terutama pada model favorit di zamannya.
Misalnya, Honda Astrea Series, salah satu yang menjadi favorit saat ini, mulai terlihat sering berkeliaran di jalan. Beberapa model lain pada rentang 1992-2007, seperti Honda Supra series, Suzuki Satria, dan Yamaha F1Z-R juga jadi idaman.
Baca juga: Tren Rekondisi Motor Bebek Kembali Merebak
3. Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Masyarakat DKI Jakarta, terutama yang memiliki kendaraan dan punya tunggakan pajak, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online. Sebab, bisa diketahui besaran atau total pajak hingga tunggakannya.
Pemilik mobil atau sepeda motor bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Melalui apliasi ini, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.
"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
4. Arti dari Kode atau Angka pada Permukaan Ban
Selama ini banyak yang beranggapan, kode angka pada ban kendaraan berkaitan dengan umur ban. Padahal, sejatinya inisial yang terdiri dari empat angka itu hanya sebagai penanda waktu produksi.
Kode tersebut merupakan aturan internasional yang harus dipatuhi. Keberadaannya ternyata tidak berkaitan dengan usia ban atau kadaluarsa.
Manager Proving Ground Bridgestone Zulpata Zainal menjelaskan, kode empat angka pada ban memiliki arti waktu produksi ban.
Dua angka di depan menunjukkan minggu. Sedangkan dua angka di belakang menunjukkan tahun pembuatan.
Misalkan, ban memiliki kode 1315 berarti ban tersebut dibuat pada minggu ke 13 pada tahun 2015.
Baca juga: Arti dari Kode atau Angka pada Permukaan Ban
5. Ingat, Hari Ini Tarif Tol Jagorawi Naik
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terhitung mulai 19 Desember 2019 ruas tol Tol Jakarta-Bogor-Ciawi ( Jagorawi) sudah menetapkan tarif baru.
Adanya tarif baru berlaku untuk semua golongan kendaraan yang telah disesuaikan. Artinya, tidak semua besarnya naik, tapi ada juga yang bertahan, bahkan turun signifikan dari sebelumnya.
"Jadi terhitung pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Tol Jagorawi sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 1175/KPTS/M/2019," kata Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Ingat, Hari Ini Tarif Tol Jagorawi Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.