Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bagaimana jika Masa Berlaku STNK Mati pada Libur Natal dan Tahun Baru?

Kompas.com - 18/12/2019, 14:33 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2020 sudah menanti. Pemilik kendaraan sebaiknya persiapkan dengan maksimal, termasuk soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran.

Baca juga: Pajak STNK Mati, Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang

"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).

Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab, sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

Baca juga: STNK Berbentuk Kartu, Berikut Kelebihannya

Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.

"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya saya mesti cek dulu," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke