JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2020 sudah menanti. Pemilik kendaraan sebaiknya persiapkan dengan maksimal, termasuk soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran.
Baca juga: Pajak STNK Mati, Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang
"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab, sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
Baca juga: STNK Berbentuk Kartu, Berikut Kelebihannya
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya saya mesti cek dulu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.