Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Tol Layang Jakarta-Cikampek, Soal Batas Kecepatan

Kompas.com - 11/12/2019, 13:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Layang Jakarta-Cikampek siap beroperasi sesaat lagi. Pemerintah dan pengelola juga terus berupaya untuk memaksimalkan penyempurnaannya agar bisa dilintasi untuk akses libur Natal dan Tahun Baru.

Menariknya, ada fakta baru soal batas kecepatan yang ditetapkan pada jalan tol layang terpanjang tersebut.

Bila sebelumnya sempat dikatakan maksimal kecepatan kendaraan hanya 60 kpj, setelah diuji oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, ternyata direkomendasikan sampai 80 kpj.

"Iya betul, kemarin memang ada pembicaraan 60 kpj dan 70 kpj, tapi atas arahan pak Menteri PUPR semalam, jadinya itu batas bawah 60 kpj dan batas atasnya 80 kpj, jadi maksimum di 80 kpj," kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Menteri PUPR Jajal Tol Layang Cikampek Sampai Kecepatan 80 Kpj

Faiza menjelaskan mungkin soal batas kecepatan antara Kemenhub dan Kakorlantas punya pertimbangan sendiri-sendiri, Jasa Marga selaku operator pun hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan.

Selain itu, Faiza juga membenarkan bila untuk di musim Natal dan Tahun baru, kendaraan yang melintas baru hanya untuk golongan I non-bus dan truk, atau hanya mobil pribadi. Sementara untuk golongan II, kemungkinan besar baru saat dikomersialisasi atau bertarif.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

"Untuk sementara di musim liburan ini memang itu dulu (golongan I), karenan nati kami juga pasang portal setinggi 2,1 meter. Sekarang ini kita bicara fungsional, untuk nantinya pengoperasian penuh atau bertarif ada namanya SK pengoperasian, dari situ baru nanti kita dapat keputusan resmi dari regulator, yang bisa melintasi tol layang itu golongan apa saja," kata ujar Faiza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau