Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBN-KB Naik, Honda Masih Tahan Harga Sampai Akhir Tahun

Kompas.com - 25/11/2019, 15:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) tidak akan mengoreksi harga mobil mereka pasca-kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen di DKI Jakarta yang berlaku pada 11 Desember 2019.

Business Innovation and Sales & Marketing PT HPM Yusak Billy menegaskan, Honda tidak mengikuti merek otomotif roda empat lainnya yang akan menaikkan harga seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang kenaikan BBN-KB sebesar 2,5 persen.

Pada regulasi itu, BBN-KB khusus wilayah DKI Jakarta menjadi 12,5 persen dari yang semula hanya 10 persen usai 30 hari diundangkan pada 11 November 2019.

Baca juga: Honda Bilang Kebal pada Banderol Murah Renault Triber

Honda Mobilio 2019 Honda Mobilio 2019

"Kami tidak akan menaikkan harga bulan Desember ini. Kita akan memaksimalkan efisiensi operasional supaya harga bertahan," katanya di Honda Fastival 2, Kemayoran, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Yusak mengatakan, sebenarnya rencana BBN-KB naik menjadi 12,5 persen sudah dimulai pada April 2019 lalu. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menundanya karena berbagai hal.

Baca juga: Honda Fastival 2 Dihelat, Disajikan Accord dan Civic Lintas Generasi

Pameran Honda Jakarta Center di Kota KasablankaOtomania/Setyo Adi Pameran Honda Jakarta Center di Kota Kasablanka

"Sehingga kita sudah melakukan persiapan. Kami mengutamakan konsumen, bagaimana cara supaya kenaikan tersebut tidak membebani mereka. Jadi kami akan melakukan efisiensi di internal agar harga tertahan (tidak naik)," kata dia.

Meski demikian, kenaikan harga pada Januari 2020 tidak bisa dihindari. Kemungkinan besar banderol mobil Honda akan naik tahun depan sebagaimana sebelum-sebelumnya.

"Kalau berbicara tahun depan, itu soal lain. Sebab ada kenaikan operasional, VIN 2020 pun berbeda, lalu dari segi perpajakan juga," kata Yusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com