Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Diubah Jadi Kartu, Polisi Akan Dilengkapi Alat Khusus

Kompas.com - 01/11/2019, 11:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKorlantas Polri berencana melakukan inovasi dengan meluncurkan e-STNK atau STNK elektronik. Model baru ini merupakan salah satu langkah Polri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/11/2019), mengkonfirmasi bahwa bentuk STNK bakal berubah.

“Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Baca juga: STNK Berbentuk Kartu, Bisa Dipakai Jadi Alat Pembayaran

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Artinya, Korlantas Polri akan meninggalkan bentuk STNK sebelumnya yang terdiri dari dua surat, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.

Perubahan bentuk fisik STNK secara tak langsung akan mengubah pola kerja petugas di lapangan. Saat razia kendaraan, biasanya petugas akan mudah menentukan sebuah kendaraan sudah membayar pajak atau belum dengan mengecek STNK-nya.

Bagaimana dengan STNK model baru nanti? Ketika ditanyakan ke Halim, menurutnya petugas kepolisian akan dilengkapi dengan teknologi penunjang seperti misalnya car reader. Alat ini dapat mengecek masa berlaku STNK hingga pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

“Bisa dengan alat (card reader), jadi sekarang memang masih didiskusikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya disebutkan Korlantas Polri akan menghadirkan STNK model baru. STNK ini berbentuk kartu yang berisi chip, seperti halnya Smart SIM yang baru saja diluncurkan.

Selain berisi mengenai identitas pribadi serta kendaraan, STNK elektronik ini juga dapat dipakai untuk berbagai fungsi pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com