Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang

Kompas.com - 01/11/2019, 09:56 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bisa dialami siapa saja. Bagi Anda yang tengah mengalaminya, jangan khawatir. Asalkan memenuhi persyaratan, STNK bisa diganti baru.

Dilansir dari laman NTMC Polri, sebagai langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.

Lantas siapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, BPKB (asli dan fotokopi), sebagai perlengkapan saat mengunjungi Samsat di daerah Anda.

Baca juga: STNK Berbentuk Kartu, Bisa Dipakai Jadi Alat Pembayaran

Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKOMPAS.com / Aditya Maulana Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun Ini

Usai mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta melakukan cek fisik kendaraan. Foto copy hasil cek fisik tersebut, sebagai syarat untuk mengurus cek blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).

Untuk diketahui, dokumen ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.

Selanjutnya, lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan untuk mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II. Jangan lupa, lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

Lakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak), dan biaya pembuatan STNK baru. Tak lama berselang, Anda dipersilakan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau