Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Diputuskan Sebentar Lagi

Kompas.com - 31/10/2019, 14:13 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, membenarkan bila kepolisian mengusulkan wacana pembedaan kendaraan bermotor listrik (KBL) di jalan raya.

Menurut Halim, tujuan dari hal ini adalah tak lain dalam rangka kepolisian untuk membantu akselerasi kendaraan listrik di Tanah Air.

"Tujuannya lebih ke percepatan kendaraan listrik saja, jadi KBL yang direncanakan diberikan perbedaan adalah untuk mobil dan sepeda motor," ujar Halim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Kendaraan Listrik Akan Pakai Plat Nomor Khusus

Halim menjelaskan dalam forus diskusi beberapa hari lalu kepolisian telah memberikan empat alternatif kepada pihak kementerian serta Korlantas Polri. Keempatnya bertujuan sebagai ciri khusus bagi kendaraan listik.

Nissan Leaf, Mobil Listrik Nissan Nissan Leaf, Mobil Listrik Nissan

Beberapa usulan tersebut diantaranya adalah pergantian warna pelat nomor, penambahan nomor seri, lalu lima angka pada pelat nomor. Namun nantinya itu semua akan diputuskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.

"Kepolisian dan delapan kementerian terkait di sini hanya bertindak sebagai anggota saja, jadi Korlantas nanti yang akan membuat keputusan melalui surat keputusan Kapolri," ujar Halim.

Baca juga: Rincian PPnBM Mobil Listrik

 BPPT Mulai Inovasi Charging Stationstanly BPPT Mulai Inovasi Charging Station

Sementara ketika ditanya kapan wacana tersebut akan direalisasikan atau diputuskan, Halim hanya menjelaskan tidak akan lama lagi. Namun, soal alternatif mana yang akan dipilih dirinya belum bisa memberikan komentar lebih banyak.

"Dalam waktu dekat ini nanti akan diputuskan, nanti kami akan ada rapat lagi, termasuk dengan Korlantas lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kementerian terkait lainnya," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau