Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Diputuskan Sebentar Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, membenarkan bila kepolisian mengusulkan wacana pembedaan kendaraan bermotor listrik (KBL) di jalan raya.

Menurut Halim, tujuan dari hal ini adalah tak lain dalam rangka kepolisian untuk membantu akselerasi kendaraan listrik di Tanah Air.

"Tujuannya lebih ke percepatan kendaraan listrik saja, jadi KBL yang direncanakan diberikan perbedaan adalah untuk mobil dan sepeda motor," ujar Halim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Halim menjelaskan dalam forus diskusi beberapa hari lalu kepolisian telah memberikan empat alternatif kepada pihak kementerian serta Korlantas Polri. Keempatnya bertujuan sebagai ciri khusus bagi kendaraan listik.

Beberapa usulan tersebut diantaranya adalah pergantian warna pelat nomor, penambahan nomor seri, lalu lima angka pada pelat nomor. Namun nantinya itu semua akan diputuskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.

"Kepolisian dan delapan kementerian terkait di sini hanya bertindak sebagai anggota saja, jadi Korlantas nanti yang akan membuat keputusan melalui surat keputusan Kapolri," ujar Halim.

Sementara ketika ditanya kapan wacana tersebut akan direalisasikan atau diputuskan, Halim hanya menjelaskan tidak akan lama lagi. Namun, soal alternatif mana yang akan dipilih dirinya belum bisa memberikan komentar lebih banyak.

"Dalam waktu dekat ini nanti akan diputuskan, nanti kami akan ada rapat lagi, termasuk dengan Korlantas lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kementerian terkait lainnya," kata Halim.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/31/141320515/pelat-nomor-khusus-kendaraan-listrik-diputuskan-sebentar-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke