Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dihapus pada 2021

Kompas.com - 22/10/2019, 07:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) bisa terlaksana pada 2021. Setelah ERP diberlakukan, maka aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap pun tidak ada.

"Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Alasan ERP Dipasang di Merdeka Barat

Syafrin mengatakan hal itu terjadi, sebab kedua sistem yang pada dasarnya untuk mengurai kemacetan tersebut tidak bisa diterapkan bersamaan.

"Sebab jika ada satu ruas jalan tidak mungkin ada ERP dan ganjil genap," katanya.

Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.

Pemprov DKI sendiri sebetulnya baru memperluas kebijakan wilayah penerapan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Penerapan resmi dilakukan pada 9 September 2019 setelah melakukan tahapan sosialisasi.

Kini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru, termasuk 28 gerbang tol.

Baca juga: Sistem ERP Masuki Tahap Kajian Peserta Lelang

Adapun skema jalan berbayar atau ERP sudah diwacanakan sejak beberapa tahun silam namun belum terlaksana.

Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019. Namun dibatalkan mengikuti pendapat hukum Kejagung. Sebab dinilai ada hal prinsip yang bertentangan dengan undang-undang.

Kajian ERP akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan. Jika semua lancar maka proyek diharapkan terealisasi pada 2021.

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat


2. Jalan MH Thamrin


3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil GenapKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil Genap

Dengan diberlakukannya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau