JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2019 akan digelar mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019, secara serentak di selurh wilayah Indonesia. Dalam kegiatan ini, polisi lalu lintas akan melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, penindakan operasi kewilayahan ini bersifat represif, hanya sekitar 20 preventif. Hal ini sejalan dengan tujuannya, yakni cipta kondisi menjelang akhir tahun di bidang lalu lintas.
"Terkait sasaran utamanya, ialah administrasi kendaran bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor. Kita fokuskan ke penindakan stationer. Tapi tidak menutup kemungkinan yang lain-lain dilaksanakan juga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Dimulai Pekan Depan, Ini Target Pelanggaran Operasi Zebra 2019
Penindakan lain-lain di antaranya, yaitu pengemudi yang melebihi kapasitas muatan dan orang termasuk truk ODOL (over dimension and over loading), pengemudi di bawah umur, menggunakan narkoba dan mabuk, lawan arus, maupun yang melebihi batas kecepatan serta menggunakan komponen tak sesuai aturan.
Sedangkan pelanggaran lain terkait masalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor meliputi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta segala hal yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
"Setelah Operasi Zebra 2019, dilanjutkan dengan Operasi Lilin yang dilaksanakan di akhir tahun. Pada operasi ini, lebih banyak ke penindakan pelanggaran lalu lintasnya," ujar Benjamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.