JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung program pemerintah menggalakkan pemakaian kendaraan listrik, PLN (Perusahaan Listrik Negara) memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen khusus pemilik mobil listrik.
Diskon ini diberikan supaya pemilik mobil listrik mendapat keuntungan saat mengisi daya. Diskon tarif ini berlaku dari Agustus sampai Desember 2019, mulai pukul 22.00 - 04.00 waktu setempat.
Baca juga: Mobil Listrik Mitsubishi Diuji di Sumba, Isi Listrik Pakai Tenaga Surya
Rian Ayu, Pegawai Kantor Distribusi PLN Jakarta, yang ditemui di stan Hari Listrik Nasional ke-74 di JCC Senayan, mengatakan, diskon tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan listrik rumah tangga dan bisnis.
"Diskon tarif ini diperuntukan pagi pelanggan tegangan menengah dan rendah, untuk tarif rumah tangga dengan daya lebih besar dari 1.300 VA dan pelanggan bisnis dengan daya lebih besar dari 6.600 VA," katanya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Kebal Aturan Ganjil Genap, Mobil Listrik Tidak Diberi Tanda Khusus
Soal bagaimana cara konsumen mendapat diskon tarif dan bagaimana PLN mengetahui pemilik benar memiliki mobil listrik, Rian mengatakan, salah satunya dari rekam jejak pemakaian listrik.
"Kalau konsumen punya mobil listrik otomatis dayanya beda. Daya di rumah pasti tidak mungkin 1.300 VA. Kita juga punya histori pemakaian, yang punya mobil listrik pengecasan lebih tinggi dibanding tidak punya. Sebab ngecas kan biasanya malam," katanya.
Rian mengatakan, informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak pusat PLN di nomor 123. Atau dengan membuka situs resmi PLN di www.pln.co.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.