Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Kompas.com - 02/10/2019, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara paling benar untuk menghindari pajak progresif, yaitu dengan hanya memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor. Sebab, jika punya lebih dari itu, untuk domisili di DKI Jakarta bisa kena pajak tambahan yang diterapkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.

Nah, apabila kendaraan lama sudah dijual dan Anda membeli lagi mobil atau motor baru maka jangan lupa untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika tidak dilakukan, maka kendaraan yang sudah dijual itu masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Baca juga: Ingat Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaran di Jakarta dan Jabar

Memblokir STNK tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumennya saja.

Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKOMPAS.com / Aditya Maulana Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun Ini

Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah satu mobil Toyota Avanza yang dijual di Bursa Mobil Bekas Mall MGK KemayoranAditya Maulana Salah satu mobil Toyota Avanza yang dijual di Bursa Mobil Bekas Mall MGK Kemayoran

"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," ucap Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif

Sumardji menambahkan, jika tidak ada fotokopi STNK, yang terpenting adalah menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan tersebut.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Selain itu, sertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan. Petugas dari Samsat akan langsung membantu proses blokir.

Baca juga: Polisi: Mobil Listrik Harus Punya STNK dan BPKB

"Prosesnya mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan," kata Sumardji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau