JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara paling benar untuk menghindari pajak progresif, yaitu dengan hanya memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor. Sebab, jika punya lebih dari itu, untuk domisili di DKI Jakarta bisa kena pajak tambahan yang diterapkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.
Nah, apabila kendaraan lama sudah dijual dan Anda membeli lagi mobil atau motor baru maka jangan lupa untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika tidak dilakukan, maka kendaraan yang sudah dijual itu masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Memblokir STNK tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumennya saja.
Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," ucap Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Sumardji menambahkan, jika tidak ada fotokopi STNK, yang terpenting adalah menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan tersebut.
Selain itu, sertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan. Petugas dari Samsat akan langsung membantu proses blokir.
"Prosesnya mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan," kata Sumardji.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/02/070200215/ini-pentingya-blokir-stnk-setelah-jual-kendaraan