JAKARTA, KOMPAS.com - Vietnam kembali berencana untuk membatasi impor kendaraan bermotor roda empat dalam bentuk utuh (CBU) mulai Oktober 2019. Kali ini, pembatasan dilakukan lewat hambatan non tarif berupa pajak konsumsi spesial (special consumption tax/SCT).
Pembatasan impor lewat pajak konsumsi di Vietnam ini dinyatakan sebagai kewenangan negara dan tidak melanggar aturan kerja sama dagang ASEAN (ASEAN Free Trade Area/AFTA). Namun, langkah tersebut tentu akan berdampak pada kinerja ekspor mobil CBU dari beberapa negara lain, termasuk Indonesia.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengatakan, setelah dilakukan harmonisasi atas kebijakan Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) di 2018 lalu oleh Vietnam, ekspor mobil dari Indonesia mulai bergairah lagi.
Baca juga: Ekspor Mobil Buatan Indonesia ke Vietnam Mulai Menggeliat Lagi
"Sehingga, produk lokal mereka kalah untuk berkompetisi di pasar. Jadi ada semacam pertahanan melalui hambatan non tarif yakni pakai pajak. Sejatinya, ini diperbolehkan karena tidak melanggar," katanya saat berbincang dengan Kompas.com, Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Tetapi, besaran dampak dari kebijakan tersebut belum bisa diperkirakan. Sehingga saat ini pemerintah akan lakukan studi lebih lanjut dahulu yang kemudian akan diteruskan ke pihak Vietnam untuk didiskusikan.
"Nanti kita akan tanyakan kepada mereka, kita lihat dahulu (pengaruhnya) seperti apa. Kita akan lakukan diplomasi sebagai sesama anggota negara ASEAN. Dalam hal ini, WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) tidak ikut campur karena yang diatur bukan tarif bea masuk," kata Putu.
Baca juga: Indonesia Bisa Isi Pasar Otomotif Australia, Siapa yang Siap?
Perlu diketahui, Vietnam merupakan salah satu negara tujuan ekspor kendaraan bermotor andalan Indonesia. Setiap tahunnya, jumlah pengiriman mobil ke Vietnam mencapai 225.000 unit.
Hal itu karena rasio kepemilikan kendaraan di Vietnam masih rendah yakni sebesar 23 per 1.000 jiwa. Adapun, Indonesia memiliki komoditas otomotif sebagai salah satu yang diandalkan untuk mengerek ekspor berkat kapasitas terpasang yang masih besar.
Saat ini, Indonesia tercatat sebagai eksportir mobil terbesar kedua ke Vietnam setelah Thailand. Pada 2018, Indonesia mengekspor 17.364 unit mobil senilai 269 juta US Dollar, sementara Thailand 55.364 unit dengan nilai mencapai 1,08 miliar Dollar AS.
Baca juga: Beda dengan Indonesia, Pertumbuhan Ekonomi Vietnam Diprediksi Melejit
Tidak ingin terus bergantung, Vietnam mulai berdikari di sektor otomotif hingga pada akhirnya diperkenalkan lah mobil nasional mereka, VinFast.
Menyusul upaya untuk melepaskan diri dari jerat impor mobil, Vietnam melakukan berbagai pembatasan mulai dari tarif dan non-tarif. Kabar terbaru, sebagaimana dinyatakan Duta Besar Indonesia Untuk Vietnam Ibnu Hadi, Vietnam akan menerapkan pajak konsumsi untuk mobil impor.
“Ada kemungkinan mulai 1 Oktober 2019 diterapkan consumer special tax untuk mobil impor, dan sebaliknya untuk mobil produksi lokal pajak itu diturunkan,” ujar Ibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.