Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Akan Diajak Pengembangan AMMDes Listrik

Kompas.com - 08/09/2019, 11:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, beberapa waktu lalu juga dimeriahkan dengan kehadiran Alat Mekanis Multiguna Pedesaan berbasis tenaga listrik (e-AMMDes).

Dalam pengembangan lanjutannya, Kementerian Perindustian (Kemenperin) tidak sendirian dan akan menggandeng pihak lain.

Kemenperin juga melakukan kerja sama dengan kampus dan perusahaan swasta. Institut Teknologi Bandung (ITB), Astra Otoparts, dan PT Kreasi Mandiri Wintor Indonesia (KMWI) yang memiliki andil dalam pengembangan e-AMMDes ini.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Mobil Pak Tani AMMDes Bertenaga Listrik

"Kendaraan e-AMMDes ini sudah diciptakan dengan menggunakan teknologi elektrik. Masih ada beberapa hal teknis yang masih harus dikembangkan. Namun secara keseluruhan, kendaraan ini untuk pertama kali diproduksi, dan sudah diujicobakan ternyata cukup reliable karena dilengkapi dengan konsep power charging," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (7/9).

AMMDes Listrik di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 AMMDes Listrik di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019

Harjanto menambahkan, selain akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, program e-AMMDes ini juga menurutnya dapat membuka peluang bagi pelaku industri komponen di dalam negeri.

Sektor ini akan menguasai kemampuan bidang penelitian dan pengembangan (R&D), terutama hal rancang bangun dan teknologi desain.

"Apalagi, pemerintah telah memfasilitasi pemberian super tax deduction hingga 300 persen bagi perusahaan yang menciptakan inovasi dari hasil litbangnya," ujar Harjanto.

Baca juga: Tampil Beda, Kendaraan Pak Tani Bertenaga Listrik

Skema insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau