Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Mobil dan Motor Listrik Sudah Beredar di Jakarta

Kompas.com - 05/09/2019, 19:14 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Populasi kendaraan listrik berbasis baterai (termasuk di dalamnya adalah mobil listrik penuh, hibrida, plug in hybrid, dan fuel cell) di Jakarta ternyata terus mengalami pertumbuhan. Hingga saat ini, sudah ada 1.150 unit mobil dan sepeda motor listrik yang beredar.

Walau era elektrifikasi di Indonesia masih tahap awal, ternyata minat masyarakat terhadap kendaraan berteknologi rendah emisi ini cukup tinggi.

Hal tersebut dibuktikan dari data yang diperoleh Korlantas Polri tentang jumlah kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

Sampai pada Agustus 2019, tercatat ada 55 mobil listrik penumpang dan 3 bus listrik yang beroperasi di Jakarta.

Sedangkan untuk motor listrik, sudah ada 1.092 unit, termasuk di dalamnya motor yang digunakan sebagai alat angkut perkantoran.

Baca juga: Polisi: Mobil Listrik Harus Punya STNK dan BPKB

Jumlah mobil dan sepeda motor listrik di kawasan Jakarta dan sekitarnya terkiniKOMPAS.com/Ruly Jumlah mobil dan sepeda motor listrik di kawasan Jakarta dan sekitarnya terkini

Sementara di Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Cinere) hingga saat ini secara total ada 105 kendaraan listrik yang beredar.

Sedangkan wilayah Banten (Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, dan Ciputat), kendaraan listrik sudah sebanyak 164 unit dimana semuanya berjenis motor.

"Semua kendaraan tersebut sudah legal, dalam artian telah memiliki STNK dan TNKB. Karena jika belum, tidak boleh dioperasionalkan di jalan," kata Aan Suhanan, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Toyota Prius Hybrid yang diserahkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk riset.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Toyota Prius Hybrid yang diserahkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk riset.

Baca juga: Ini Komponen Tervital di Mobil Listrik, Salah Sedikit Bisa Terbakar

Dirinya juga menyatakan bahwa kendaraan listrik sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan tercatat sejak 2012 lalu.

Namun saat itu, berbagai pihak masih bingung untuk mengaturnya sehingga operasionalnya terbatas. Kendati demikian, registrasi kendaraan listrik sudah bisa dilakukan.

"Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan harus melalui uji laik jalan dan uji tipe (teknis). Sehingga, nantinya akan keluar Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Output-nya nanti adalah BPKB dan STNK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau