JAKARTA, KOMPAS.com – Gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 turut menghadirkan beberapa mobil listrik dan motor listrik hasil modifikasi garapan anak bangsa.
Umumnya kendaraan-kendaraan ini dibangun dari basis kendaraan konvensional, namun dapur pacunya diganti dengan motor listrik.
Kelengkapan surat-surat pun masih cukup lengkap, misalnya STNK, BPKB, Faktur, dan lainnya.
Namun timbul pertanyaan, apakah kendaraan tersebut masih legal dipakai di jalan?
Baca juga: Polisi: Mobil Listrik Harus Punya STNK dan BPKB
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan, kendaraan modifikasi seperti tentu saja boleh dipakai berkendara. Tetapi ia mensyaratkan perlu dilakukan uji teknis dan laik jalan.
“Contoh hanya motornya yang diganti, rangka sudah terdaftar di Kepolisian. Dia punya STNK, BPKB, dan TNKB. Apakah boleh dipakai? Boleh, tapi harus diuji dulu,” katanya pada Kamis (5/9/2019).
Aan mengatakan, modifikasi yang dilakukan pemilik kendaraan tentu telah mengubah struktur dari kendaraan. Oleh sebab itu, kendaraan yang sudah tidak standar perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait.
Baca juga: Tunggu 2 Tahun Lagi, Harga Mobil Listrik Baru Bisa Murah
“Dalam kasus ini harus diuji dulu di Perhubungan Darat, karena formasi kendaraan sudah berubah. Apabila lolos, bisa didaftarkan kembali di Kepolisian,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.