JAKARTA, KOMPAS.com – Gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 turut menghadirkan beberapa mobil listrik dan motor listrik hasil modifikasi garapan anak bangsa.
Umumnya kendaraan-kendaraan ini dibangun dari basis kendaraan konvensional, namun dapur pacunya diganti dengan motor listrik.
Kelengkapan surat-surat pun masih cukup lengkap, misalnya STNK, BPKB, Faktur, dan lainnya.
Namun timbul pertanyaan, apakah kendaraan tersebut masih legal dipakai di jalan?
Baca juga: Polisi: Mobil Listrik Harus Punya STNK dan BPKB
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan, kendaraan modifikasi seperti tentu saja boleh dipakai berkendara. Tetapi ia mensyaratkan perlu dilakukan uji teknis dan laik jalan.
“Contoh hanya motornya yang diganti, rangka sudah terdaftar di Kepolisian. Dia punya STNK, BPKB, dan TNKB. Apakah boleh dipakai? Boleh, tapi harus diuji dulu,” katanya pada Kamis (5/9/2019).
Aan mengatakan, modifikasi yang dilakukan pemilik kendaraan tentu telah mengubah struktur dari kendaraan. Oleh sebab itu, kendaraan yang sudah tidak standar perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait.
Baca juga: Tunggu 2 Tahun Lagi, Harga Mobil Listrik Baru Bisa Murah
“Dalam kasus ini harus diuji dulu di Perhubungan Darat, karena formasi kendaraan sudah berubah. Apabila lolos, bisa didaftarkan kembali di Kepolisian,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.