Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik Hasil Modifikasi, Harus Uji Teknis dan Laik Jalan

Kompas.com - 05/09/2019, 12:33 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 turut menghadirkan beberapa mobil listrik dan motor listrik hasil modifikasi garapan anak bangsa.

Umumnya kendaraan-kendaraan ini dibangun dari basis kendaraan konvensional, namun dapur pacunya diganti dengan motor listrik.

Kelengkapan surat-surat pun masih cukup lengkap, misalnya STNK, BPKB, Faktur, dan lainnya.

Namun timbul pertanyaan, apakah kendaraan tersebut masih legal dipakai di jalan?

Baca juga: Polisi: Mobil Listrik Harus Punya STNK dan BPKB

Rombongan kendaraan listrik yang mengikuti Jambore Kendaraan Listrik Nasional 2019 tiba di garis finis di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). Jambore yang diikuti oleh kendaraan listrik produksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, ini menempuh jarak 900 kilometer dari Surabaya menuju Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Rombongan kendaraan listrik yang mengikuti Jambore Kendaraan Listrik Nasional 2019 tiba di garis finis di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). Jambore yang diikuti oleh kendaraan listrik produksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, ini menempuh jarak 900 kilometer dari Surabaya menuju Jakarta.

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan, kendaraan modifikasi seperti tentu saja boleh dipakai berkendara. Tetapi ia mensyaratkan perlu dilakukan uji teknis dan laik jalan.

“Contoh hanya motornya yang diganti, rangka sudah terdaftar di Kepolisian. Dia punya STNK, BPKB, dan TNKB. Apakah boleh dipakai? Boleh, tapi harus diuji dulu,” katanya pada Kamis (5/9/2019).

Aan mengatakan, modifikasi yang dilakukan pemilik kendaraan tentu telah mengubah struktur dari kendaraan. Oleh sebab itu, kendaraan yang sudah tidak standar perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait.

Baca juga: Tunggu 2 Tahun Lagi, Harga Mobil Listrik Baru Bisa Murah

Empat stasiun pengisian daya mobil listrik di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan, yang menjadi program Green Energy Station (GES).stanly Empat stasiun pengisian daya mobil listrik di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan, yang menjadi program Green Energy Station (GES).

“Dalam kasus ini harus diuji dulu di Perhubungan Darat, karena formasi kendaraan sudah berubah. Apabila lolos, bisa didaftarkan kembali di Kepolisian,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com