JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (29/8/2019), Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2019. Kegiatan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor ini serentak dilakukan secara nasional.
Salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran razia kepolisian, berlokasi di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lebih tepatnya berdekatan dengan stasiun kereta api.
Kegiatan razia dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, satuan petugas kepolisian lalu lintas Jakarta Selatan, sukses menertibkan ratusan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai, Ini Pesan dari Wakapolda
"Sebenarnya ada beberapa lokasi di Jakarta Selatan. Fokus kita pada titik ini memang didiominasi roda dua, karena daerah ini terkenal sekali dengan pelanggaran lalu lintas lawan arah atau kasat mata lainnya," ujar Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Suwarno, kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019) di lokasi.
Menurut Suwarno, pada saat dimulainya operasi memang semua pengguna motor langsung tertib dan tidak terlihat ada yang melawan arah. Namun bukan berarti tidak ada yang ditindak, beberapa pengguna roda dua banyak ditindak karena mengendarai motornya tidak sesuai aturan.
Sebagai contoh, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pajak kendaraan mati, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak ada, pelat nomor kepolisian tidak sesuai aturan, tidak memakai helm, sampai membawa barang berlebihan.
"Pelanggaran sejenis ini juga kita jaring karena biar bagaimana pun menyalahi aturan. Lebih penting lagi ini bukan hanya menyangkut soal tertib berlalu lintas saja, tapi juga keselamatan berkendara. Kalau diperhatikan mungkin ratusan, rekap nanti malam baru akan kita akumulasi," ujar Suwarno.
Sebelumnya Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, fokus operasi pada tahun ini cukup banyak guna menekan angka fatalitas kecelakaan penggendarabaik mobil atau pun motor.
Baca juga: Berikut Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2019
Wahyu melanjutkan, dari beberapa poin ada tiga yang diperiortiaskan, yakni berkendara di bawah umur atau tak memiliki SIM, penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, serta pengendara yang melawan arah.
"Sesuai amanat Undang-undang 22 tahun 2009, kita menjalankan kegiatan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, kelancaran berlalu lintas. Selain itu juga untuk meningkatkan keselamatan dan menurunkan fatalitasi kecelakaan serta menciptakan budaya tertib," ucap Wahyu saat apel pelepasan Operasi Patuh Jaya 2019 di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.