JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM pada tanggal 22 September 2019 bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Salah satu keunggulan Smart SIM ini bisa digunakan sebagai uang elektronik semacam e-money. Tapi sifatnya opsional, jika merasa perlu pengguna bisa mengisi saldo ataupun tidak.
Baca juga: Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM
Lantas bagaimana jika sudah mengisi saldo kemudian Smart SIM hilang. Apalah saldo yang ada di dalamnya ikut hangus?
Menganggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, mengatakan, pada dasarnya jika Smart SIM yang hilang memiliki saldo maka saldonya hangus.
"Hal yang sama seperti uang elektronik yang ada sekarang. Jika kartunya hilang waktu buat baru saldonya hilang," kata Hery Sutrisman, kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Hery mengatakan, hal itu terjadi karena pada dasarnya mengenai saldo uang elektronik mengacu pada peraturan yang sudah ditetakan oleh Bank Indonesia. Jadi Polri hanya mengikuti aturan.
"Karena uang elektronik itu melekat pada kartunya atau card base, berbeda dengan sistem server base yang kalau hilang masih ada. Tapi itu setahu saya," kata Hery.
Baca juga: Fitur Pembayaran pada Smart SIM Bisa Dinonaktifkan
Hery menekankan, Smart SIM bukan sekadar SIM dengan tambahan uang elektronik, sebab itu hanya fitur tambahan. Namun Smart SIM merupakan upaya Polri memberikan layanan yang baik untuk masyarakat.
"Jangan hanya disorot untuk e-money-nya saja. Tapi Smart SIM ini upaya untuk meningkatkan layanan masyarakat. Layanannya bertambah, tapi masyarakat tidak dibebankan apapun," kata Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, fitur pembayaran pada Smart SIM tidak harus untuk diaktifkan.
Saat ini Polri masih bekerjasama dengan satu bank, yakni BNI. Tetapi ke depan bisa dinikmati oleh nasabah dari berbagai bank yang ada di Indonesia.
Polisi juga menegaskan, tidak ada tambahan biaya untuk membuat Smart SIM. Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM, masih sama dengan harga lama.
Biaya SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000