JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor diharapkan selalu berperilaku tertib dalam berlalu lintas. Hal itu demi tercipta keamanan dan keselamatan antar sesama pengguna jalan.
Apalagi, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019. Polisi akan melakukan razia, terutama untuk membuat tertib pengguna kendaraan.
"Total ada 12 jenis pelanggaran, dan fokusnya kepada pelanggar yang melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Adapun ke-12 jenis pelanggaran yang dimaksud Nasir menjadi target kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Sementara itu, pengendara juga wajib tahu berapa jumlah denda yang harus dibayar apabila melanggar lalu lintas, yang sesuai dengan peraturan.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Simak Lagi Perbedaan Tilang Slip Merah dan Biru
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.