Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Kriteria Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil Genap

Kompas.com - 12/08/2019, 10:36 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem ganjil genap akan berlaku pada 9 September 2019. Total ada 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ini, sembilan di antaranya ruas eksisting dan 16 lainnya ruas jalan baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria dalam menentukan 16 ruas jalan baru yang dikenai perluasan sistem ganjil genap.

Baca juga: Begini Cara Dishub Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap

"Pertama terkait dengan volume kapasitas atau rasio volume per kapasitasnya itu sudah mendekati jemu, yang mana dalam kriteria kami 0,7 ke atas dari kapasitas yang ada. Kedua kecepatan rata-rata pada ruas jalan itu sudah berada di bawah 30 kpj. Ketiga ruas jalan tersebut punya pelayanan angkutan umum yang baik, dan keempat alasannya tentu perbaikan kualitas lingkungan," kata Syafrin di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta UtaraJIMMY RAMADHAN AZHARI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara

Syafrin menjelaskan, sebelum menentukan jalan yang terkena perluasan ganjil genap pihaknya sudah melakukan kajian mendalam. Persiapan penerapan ganjil genap pun sudah dilakukan sebaik mungkin.

"Untuk Dishub persiapannya sudah kami lakukan secara baik, dimana sejak kami lakukan evaluasi ganjil genap sejak satu semester kemarin kita langsung lakukan kajian secara komperhensif," kata Syafrin.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Bukan Kebijakan Dadakan

Syafrin mengatakan, studi mengenai perluasan ganjil genap meliputi berbagai elemen. Saat ini fokus Dishub, yaitu berupaya untuk mensosialisasikan perluasan ganjil genap secara matang dan merata.

"Kajiannya ditinjau dari kinerja lalu lintas kemudian, dari sisi aspek lingkungan, termasuk di dalamnya dari sisi sosial ekonomi masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com