Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub: Rencana Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap Belum Putus

Kompas.com - 03/08/2019, 11:33 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, mengatakan, informasi soal sosialisasi perluasan ganjil genap dan sepeda motor yang dimulai  5 - 31 Agustus 2019 tidak benar. Padahal datangnya informasi tersebut berasal dari akun resmi Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak benar, karena kita dalam tahapan evaluasi pada rute existing saat ini, untuk penetapan perluasannya baru akan kita bahas di minggu depan," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Terkait postingan di akun resmi Dishub DKI Jakarta, Syafrin menjelaskan bila informasi tersebut memang benar diunggah. Namun, dalam keterangannya ditulis agar masyarakat menunggu informasi bila sudah ada keputusan resminya.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Mobil dan Motor | Mobil Tua Dilarang Beroperasi di Jakarta

"Informasi yang di sosial media itu juga tertulis kalau kami masih dalam pembahasan, nah keputusannya itu baru pekan depan kita lakukan. Saat ini kita fokus mengkaji yang sudah ada, gimana dampaknya terhadap polusi udara dan lain-lain," ucap Syafrin.

Sosialisasi Ganjil-Genap untuk Motor.Dishub DKI Jakarta Sosialisasi Ganjil-Genap untuk Motor.

"Untuk motor dan penambahan perluasan rute ganjil genap sendiri belum putus sampai saat ini. Jadi yang sosialisasi mulai senein itu tidak benar, keputusan resmi akan kita publikasikan setelah selesai pembahasan pekan depan," kata dia.

Seperti diketahui dalam penggalan informasi yang diunggah di media sosial Dishub DKI Jakarta, disebutkan bahwa mulai 5 - 31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor. Diberitahukan, pada pagi hari tersebut, Kadishub tengah bertemu Korlantas Polri, BPTJ, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan organisasi terkait lainnya untuk membahas kebijakan baru tersebut.

Saat mengkonfirmasikan hal ini ke Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, juga mengatakan belum ada pembicaraan detail terkait langkah-langkah Pemprov untuk masalah regulasi baru baik perluasan ganjil genap atau ganjil genap untuk motor.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi . Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap . Dalam forum ini dibahas juga Pengendalian Pencemaran Udara, Percepatan Perpindahan Pengguna Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum, dan Pembentukan Kawasan Lalu Lintas #dishubdkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) pada 1 Agu 2019 jam 8:58 PDTSeperti diketahui dalam penggalan informasi yang diunggah di media sosial Dishub DKI Jakarta, disebutkan bahwa mulai 5 Agustus - 31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor. Diberitahukan, pada pagi hari tersebut, Kadishub tengah bertemu Korlantas Polri, BPTJ, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan organisasi terkait lainnya untuk membahas kebijakan baru tersebut.Saat mengkonfirmasikan hal ini ke Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, juga mengatakan belum ada pembicaraan detail terkait langkah-langkah Pemprov untuk masalah regulasi baru baik perluasan ganjil genap atau ganjil genap untuk motor.

"Kemarin itu yang kita diskusikan soal rilis tilang elektornik (E-TLE) dengan Kadishub, bukan soal Ingub baru ganjil genap atau pembatasan kendaraan. Jadi informasi detail soal masalah itu belum ada pembicaraan resmi ke kami dan kami tidak bisa komentar apa-apa kalau belum ada keputusannya," kata Nasir kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com