Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran PP dan Perpres Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Kompas.com - 25/07/2019, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

"Selanjutnya ada Tax Allowance yang diberikan untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan, dan industri komponen kendaraan lainnya yang berkaitan dengan kendaraan rendah emisi dan listrik," lanjut Sri Mulyani.

Lalu ada juga pembebasan bea masuk bagi bahan baku dan bahan pembantu untuk produksi kendaraan listrik serta kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor.

"Sehingga target ekspor bisa terpenuhi. Saya harap, ekspor industri otomotif bisa mencapai 1 juta kendaraan," kata dia lagi.

Insentif non fiskal yang diatur dalam Perpres meliputi dukungan pembuatan infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, serta sertifikasi kompetensi pengembangan SDM dan produk.

"Bagi industri otomotif yang menyediakan pelatihan vokasi untuk mengembangkan SDM dan melakukan inovasi serta penelitian dan pengembangan (RnD) di bidang terkait akan mendapat super deductible tax (pengurangan pajak di atas 100 persen). Besaran keringanan membayar pajak ke pemerintah ini bisa sampai 300 persen," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau