Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran PP dan Perpres Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Kompas.com - 25/07/2019, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan baru untuk industri otomotif sudah rampung dan disetujui seluruh Kementerian terkait. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Pada kesempatannya di Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2019, baik Perpres dan PP dipercaya bisa mengubah iklim industri otomotif dalam negeri. Sebab, segala hal demi menciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai dari insentif fiskal dan non fiskal tercantum di dalamnya.

"Perpres dan PP akan akan disampaikan oleh Presiden RI segera karena seluruh menteri sudah menyepakati dan telah menandatanganinya," ucap Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Spesifikasi Mobil Listrik BMW i3s

Mobil listrik BMW i3s dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Mobil listrik BMW i3s dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.

Peraturan Pemerintah (PP)

Sebagaimana dinyatakan Sri Mulyani, PP akan menjadi acuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan. Pada PP baru ini, diatur segala penghitungan baru terkait besaran tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor.

PP baru ini juga punya klasifikasi kendaraan yang lebih luas, terdiri dari kendaraan penumpang rendah emisi (KBH2), mobil hybrid, Plug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV), Flexy Engine, serta mobil listrik.

"Diskriminasi pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk melainkan kapasitas mesin (3.000 cc ke atas), gas buang atau emisi kendaraan, serta bahan bakarnya," kata Sri Mulyani.

Kapasitas mesin di atas 3.000 cc akan terbagi dalam tiga kategori yaitu kendaraan di 3.000 cc, 3.000 cc - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Sedangkan untuk besaran pajak yang dikenakan dimulai dari 15 persen sampai 70 persen, yang dihitung berdasarkan gas buangnya.

"Artinya, kendaraan yang memiliki gas buang lebih rendah akan mendapat support lebih. Sehingga Indonesia menjadi negara yang yang bersih dari polusi karena kendaraan," lanjut dia.

Peraturan Presiden (Perpres)

Sedangkan Perpres, lebih detil mengatur tentang tarif impor kendaraan listrik, pemberian tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, pembangunan infrastruktur guna mendukung kendaraan listrik, bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, serta sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Bagi kendaraan yang masuk dengan Incompletely Knocked Down (IKD) dan Complete Knocked Down (CKD) diberikan jangka waktu tertentu untuk mendorong pertumbuhan industri itu sendiri di dalam negeri dan meningkatkan konten lokalnya," kata Sri Mulyani.

Jangka waktu tersebut berkisar antara satu sampai tiga tahun atau disesuaikan. Bagi produsen otomotif yang berkomitmen untuk melakukan investasi atau memberi value added bagi Indonesia seperti menambah lokal konten di kendaraannya, akan diberi keringanan.

Sedangkan tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pada produsen otomotif yang menanamkan modalnya untuk baterai dan motor listrik. Besarannya, menurut Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah sebagai berikut :

- Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.
- Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.
- Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.
- Nilai investasi Rp 15 triliun - kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.
- Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun.
- Setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 2 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com