JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai penghapusan data kendaraan apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, masih menjadi daya tarik masyarakat. Banyak yang ingin tahu, bagaimana prosedur dan kapan waktu penerapannya.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya, yakni Renault Triber yang menjadi MPV murah di Indonesia akhirnya diperkenalkan. Berita seputar MPV murah ini juga cukup menarik minat masyarakat di seluruh Indonesia.
Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Sabtu 13 Juli 2019:
1. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
2. Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
3. Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun
Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.
Baca selengkapnya: Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun