Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pengendara Kena Tilang ETLE

Kompas.com - 09/07/2019, 17:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diberlakukan mulai 1 Juli 2019 kemarin, sudah ribuan pengendara mobil terciduk kamera tilang elektronik atau electronic traffict law enforcement (ETLE). Kamera tersebut disebar di 10 titik pantau sekitar Thamrin-Sudirman, Jakarta.

Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggar terbanyak adalah pengguna mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Dari 1.440 pelanggar (1 Juli sampai 7 Juli 2019), 824 pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.

"Sedangkan pelanggaran marka jalan sebanyak 306 pelanggar, ganjil-genap sebanyak 252 pelanggar, sedangkan pengendara yang bermain telepon genggam (HP) ketika mengemudi terpantau sebanyak 58 pelanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman pun terus bertambah, lanjut Nasir. Berdasarkan data terbaru (8 Juni 2019), dilaporkan sudah ada 76 pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sedangkan pelanggar ganjil-genap sebanyak 67 pengendara, dan pelanggaran karena menggunakan HP sebanyak 12 pelanggar.

Tilang elektronikdok.Ditlantlas Polda Metro Jaya Tilang elektronik

Pelanggaran-pelanggaran itu terpantau di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata, Simpang Bundaran Patung Kuda, dan Simpang Sarinah arah HI. Pelanggaran juga terjadi di Simpang Sarinah arah Monas, JPO Plaza Gajah Mada, Flyover Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka arah Semanggi, JLNT Kasablanka arah HI, JPO Kemenpan, JPO Ratu Plaza, dan JPO Hotel Sultan.

Baca Juga : Proses Kerja Kamera E-TLE yang Bisa Tangkap Pengendara Nakal

"Mobil yang ditilang adalah berpelat B. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Kakorlantas agar bisa menindak kendaraan diluar pelat B yang berada di Jakarta. Sedang proses," jelas Nasir.

Sabuk pengaman sendiri merupakan fitur standar pada tiap produk roda empat yang harus dikenakan saat digunakan. Penggunaannya juga sudah diatur dalama Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasal 106 ayat 6.

Pada aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Bagi pengemudi yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi pidana, sebagaimana tertuang pada pasal 289 di Undang-undang yang sama. Yaitu, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau