JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan yang sering terlihat di jalan raya, yaitu masih banyak pengguna kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor berkendara sambil mengoperasikan ponsel. Padahal secara aturan dilarang karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 106 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasan yang dimaksud penuh konsentrasi adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan ponsel atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau minum- minuman keras yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Budiyanto, sebagai pemerhati masalah transportasi dan keselamatan berlalu lintas menjelaskan, menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor dapat berakibat dari menurunnya konsentrasi, dan secara otomatis akan mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan atau bahkan bisa berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Main Ponsel Sambil Naik Motor Bisa Merugikan Orang Lain
"Analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Oleh sebab itu, menurut Budiyanto sangat penting membangun budaya berkendara tanpa menggunakan ponsel. Tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan suatu pencerahan, saling mengingatkan dalam rangka membangun kesadaran berlalulintas menuju kepda budaya tertib deni menciptakan kamseltibcar lantas yang dinamis dan kondusif.
Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, disadari maupun tidak ini merupakan situasi yang dapat memberikan kontribusi terhadap permasalahan lalu lintas.
Seperti apa yang diamanahkan dalam pasal 256 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas & Angkutan jalan, berupa pemantauan, masukan, pendapat dan pertimbangan serta dukungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Sanksi Tilang
Ketentuan pidana diatur pasal 283 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai mana diatur dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menurut Budiyanto ini baru dari pidana pelanggaran, dan apabila terjadi kecelakaan, ancaman pidananya akan lebih tinggi. Seperti yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pemandangan yang dapat dilihat secara kasat mata dengan jelas masih didapatkan pelanggaran penggunaan telepon pada pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua relatif cukup tinggi, dan sangat menyolok adalah pengendaraa sepeda motor yg berbasis online," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.