Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Berkendara Sambil Main Ponsel itu Berbahaya

Kompas.com - 10/01/2019, 07:42 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan yang sering terlihat di jalan, yaitu banyak pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor bermain ponsel dalam kondisi berjalan. Meski ada larangan dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, aktivitas ini tetap saja dilakukan dengan tak acuh.

Berkendara sambil bermain ponsel itu pasti mengurangi konsentrasi, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebagai contoh, belum lama ini satu unit mobil masuk ke aliran sungai Kalimalang, Jakarta Timur.

Menurut keterangan polisi, pengemudinya kurang konsentrasi ketika mengemudi karena sambil bermain ponsel.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, sebaiknya ketika ada di jalan raya selalu menerapkan low risk riding/driving. Apabila tetap menggunakan telepon seluler, pola tersebut menjadi terpecah sehingga pengemudi kurang konsentrasi.

Baca juga: Jadwal Peluncuran Xenia Terbaru, Sama dengan Avanza

"Berkendara dengan risiko rendah itu bagian dari ikhtiar memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya masih tinggi di Indonesia, yaitu 70-an jiwa setiap harinya. Oleh sebab itu, mari tidak berponsel saat berkendara," ujar Edo kepada Kompas.com belum lama ini.

IlustrasiStockSnap Ilustrasi

Bukan hanya itu, bila melihat aturan juga sudah tertuang pada undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 dijelaskan:

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau