JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Jika resmi diterapkan tahun ini, maka akan berdampak pada harga mobil dan sepeda motor baru yang dibeli oleh tangan pertama.
Menanggapi rencana itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi, mengatakan, tergantung besaran kenaikan yang ditentukan nanti.
"Jika kenaikannya besar maka bisa mempengaruhi terhadap penjualan mobil baru, kalau kecil saya rasa dampaknya juga kecil," kata Nangoi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK
Nangoi melanjutkan, kondisi itu juga bisa dilihat dari kebutuhan masyarakat dalam membeli mobil. Pasalnya, terdiri dari dua karakter pembeli, yakni yang benar-benar membutuhkan mobil untuk beraktivitas dan kebutuhan hobi atau koleksi.
"Kalau yang kebutuhannya benar-benar membutuhkan mobil jelas akan tetap membeli meskipun pajaknya menjadi naik. Tetapi, kenyatannya nanti tergantung kondisi pasar dan juga penerapan pajak baru," ujar Nangoi.
Payung hukum BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besaran tarif pajak sebelumnya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Dalam revisi baru, diusulkan penyerahan pertama naik jadi 12,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.