JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda sudah mau habis? Usahakan tepat waktu, karena jika terlambat tidak bisa diperpanjang, pemilik SIM tersebut harus membuat baru lagi.
Nah, buat Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM (A,dan C) bisa dilakukan di layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia. Bahkan, bisa dilakukan di kota manapun sebab sudah online.
Bagi Anda yang mau memperpanjang SIM, maka langkah pertama ketika tiba di lokasi SIM keliling, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar. Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.
Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Nanti pemohon diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.
Baca juga: SIM Millenial Ditunda Sementara Selama Bulan Puasa
Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugas tidak menyediakan untuk dipinjam. Jadi harus membeli Rp 3.000. Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Usai itu, petugas akan minta Anda untuk membayar, dan saat itu awak KompasOtomotif yang mencoba layanan ini diminta Rp 140.000.
"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling di diler Honda Dewi Sartika beberapa waktu lalu.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Ketika itu KompasOtomotif memperpanjang SIM C. Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 ditambah uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total yang harus dibayar hanya Rp 130.000. Petugas saat itu langsung mengatakan, total biaya semuanya Rp 140.000. Sayangnya tidak ada bukti pembayaran dan rincian yang diberikan oleh petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.