Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[BERITA POPULER] Dovizioso Juara, Rossi Gemilang | 5 Fakta Temuan Koin Emas Majapahit

Kompas.com - 12/03/2019, 05:27 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Editor

 

4. Telat bayar SPT, berikut cara bayar dendanya

Belum lapor surat pemberitahuan tahunan ( SPT) pajak 2018? Segeralah. Sebab, bila lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, siap-siap terkena denda. Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Adapun batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan. Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau