Belum lapor surat pemberitahuan tahunan ( SPT) pajak 2018? Segeralah. Sebab, bila lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, siap-siap terkena denda. Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Adapun batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan. Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.
Baca selengkapnya di sini.