Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Belum Memungkinkan Lewat Jalan Tol

Kompas.com - 07/02/2019, 11:41 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang lagi diperbincangan banyak orang dari berbagai kalangan, yaitu wacana tentang sepeda motor bisa melewati jalan tol di Indonesia. Alasan utama, karena pemotor dinilai memiliki hak sama seperti pengguna mobil.

Wacara itu pun mendapatkan tanggapan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri. Menurut dia, tidak masalah, asalkan disediakan jalur khusus yang memisahkan antara mobil dengan motor.

Sebagai contoh seperti di jalan tol di Bali, dan Suramadu, Jawa Timur. Namun, kata jenderal bintang dua itu, untuk kondisi tol sekarang ini, rasanya sangat tidak mungkin bisa dilalui oleh roda dua.

"Karena untuk mobil saja sudah sangat padat, kalau ditambah lagi jalur khusus motor, apakah tidak akan menambah kepadatan," ucap Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di kantor Korlantas Polri, Rabu (6/2/2019) malam.

Baca juga: Motor Masuk Tol Belum Sesuai dengan Aspek Keselamatan

Refdi menjelaskan, untuk mewujudkan wacana tersebut dibutuhkan diskusi seperti Focus Group Discusion (FGD) dengan instansi terkait, agar keluar banyak masukan sampai pada akhirnya tercipta hasil yang terbaik.

"Tetapi kalau menurut saya, harus dibuatkan lagi jalur khusus, tidak untuk sekarang tetapi bisa jadi di tahun-tahun mendatang, karena pembangunan jalan tol di Indonesia juga sedang tinggi-tingginya," kata Refdi.

Selain itu, jika pada akhirnya motor boleh masuk jalan Tol maka perlu dibuat juga aturan mengenai batas kecepatan atau kecepatan maksimum dan minimum agar tetap menciptakan atau memberikan keamanan berlalu lintas.

"Karena bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi orang lain di sekitarnya juga perlu diperhatikan. Saya rasa wacana ini juga masih sangat panjang, karena prosesnya juga masih cukup jauh sekali jika melihat kondisi tol sekarang ini," ujar Refdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau