JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan mengenai penggunaan bahan bakar biodiesel atau B20 bagi mesin diesel di Indonesia cukup mengundang perhatian. Peraturan ini sebenarnya sudah dihadirkan secara resmi awal September lalu dimana badan usaha BBM wajib menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan BBM jenis minyak solar.
Salah satu produk yang terkenal dengan mesin dieselnya adalah Isuzu. Perusahaan ini bahkan dalam lini produk komersial dan penumpangnya tidak memiliki pilihan mesin bensin.
GM Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Attias Asril, mengungkapkan, selama ini masyarakat terlanjur khawatir dengan banyaknya pengetahuan mengenai efek negatif dari bahan bakar tersebut. Padahal Isuzu mengungkapkan mesin mereka siap untuk menerima B20 tanpa kecuali.
"Mesin Isuzu sebagian yang menggunakan Common Rail bahkan siap mengonsumsi B20. Ini guna menyongsong implementasi emisi Euro IV pada 2021 mendatang. Tidak perlu modifikasi atau penambahan alat apapun. Kami pun sudah menguji 1.000 jam menggunakan B20 dan hasilnya tidak ada masalah," ucap Attias saat ditemui Selasa, (21/11/2018).
Baca juga: Isuzu Uji Bahan Bakar B20 dan B30 Sampai ke Jepang
Attias pun menjamin, tidak perlu ada perlakuan khusus dan pengecekan khusus saat produk Isuzu menggunakan B20. Ia menjamin garansi kendaraan tetap berlaku.
"Penggunaan B20 tidak akan menggugurkan klaim garansi produk. Konsumen tidak perlu takut karena Isuzu akan tetap memberikan pelayanan terbaik," ucap Attias.
Pengguna mesin diesel dengan bahan bakar B20 cukup melakukan perawatan rutin seperti pemeriksaan tinggi oli mesin dengan dipstik sebelum memulai menghidupkan mesin. Pengecekan water sedimentor secara berkala juga perlu dilakukan.
Perawatan lain adalah penggantian filter solar secara berkala sesuai buku panduan. Cara lain perawatan kondisi tangki bahan bakar, pembersihan dan penirisan tangki bahan bakar jika diperlukan.
Peraturan mengenai penggunaan BBN tertuang pada Permen ESDM No 41 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Perkebunan Sawit yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan, 23 Agustus lalu.
Dalam Permen ini diatur mengenai sanksi jika Badan Usaha terkait tidak melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan BBM. Sanksi administratif berupa denda senilai Rp 6.000 per liter dan pencabutan izin usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.