Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Berhati-hati Soal Penerapan Regulasi ABS

Kompas.com - 15/11/2018, 15:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih sebatas kajian, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku akan sangat berhati-hati untuk menerapkan wacana regulasi wajib anti-lock braking system (ABS) pada sepeda motor cc kecil.

Menurut Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub M. Risal Wasal, ada banyak hal yang harus dilalui sebelum akhirnya mengarah ke tahap regulasi. Mulai dari hasil riset dan study, kesiapan industri, sampai masalah distributor penyedia perangkat ABS.

"Kita tunggu hasil riset, lalu bagaimana dengan kesiapan industri terutama mengarap pada harga motor cc kecil nantinya. Setelah itu kita juga pastikan siapa aja pemain atau distributor penyedia ABS ini," ucar Risal kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: AISI Mempertanyakan Efektivitas ABS Bikin Angka Kecelakaan Turun

Menurut Risal, untuk hasil dari riset menunggu dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menggandeng Universitas Indonesia (UI). Bilamana usulannya dalam rangka Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Angkutan Jalan, dan arahannya untuk menaikan standar baru kita arahakan ke regulasi.

Suzuki GSX-R ABS meluncur di IMOS Suzuki GSX-R ABS meluncur di IMOS

Risal menambahkan memang ABS sudah menjadi usulan dalam RUNK, namun tetap harus ada kajian lebih mendalam, apalagi untuk sepeda motor berkubikasi kecil. Selain itu, dari sisi suplier juga akan diperhatikan siapa dan ada berapa saja pemainya, karena bila hanya satu ditakutkan ada upaya meraup keuntungan.

"Kita tahu lah pasar otomotif di Indonesia masih potensial, yang pasti kita akan sagat berhati-hati. Memang sudah ada beberapa (distributor) yang sempat membicarkan soal ABS. Tapi tetap kita tidak buru-buru, kita lihat dulu, kalau nantinya hanya ada satu yang pasti kita tidak akan berani buat regulasinya," kata Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau