i. Fasilitas pembiayaan ekspor.
j. Fasilitas fiskal lainnya.
Pasal 17
(1) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dapat berupa :
a. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu
b. Pembebasan pungutan parkir kendaraan bermotor listrik
c. Penyediaan parkir khusus kendaraan berlistrik
d. Keringanan biaya pengisian listrik di SPLU
e. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPLU
f. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri kendaraan bermotor listrik
g. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait kendaraan bermotor listrik yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
h. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perrusahaan industri tertentu merupakan obyek vital nasional.
i. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan bermotor listrik dan
j. Penyediaan bantuan promosi hasil produksi
(2) Pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.